Kamis, 28 November 2019

Kamis, 21 November 2019

Tugas 8

 Pasal-Pasal yang Mengatur tentang Persamaan Hak Asasi Manusia

1) Pasal 27 UUD 1945, berbunyi:
(1) “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.
 (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
2) Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”


3) Pasal 28 A       
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya

4) Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

5) Pasal 28 C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya

6) Pasal 28 D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
(2) Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan

7) Pasal 28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.


8) Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

9) Pasal 28 G
(1) Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

10) Pasal 28 H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.

11) Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

12) Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.

Menurut saia implementasi pasal-pasal diatas / penerapan dalam kehidupan sehari hari sudah berjalan sesuai pasal tersebut. Misalnya setiap orang berhak atas pelindung diri pribadi,setiap orang bebas mempunyai hak untuk melindungi dirinya apabila terancam ataupun kerabat / keluarganya terancam. Menurut hampir semua pasal-pasal diatas sudah diterapkan dengan baik di kehidupan sehari hari,pasal yang masih susah diterapkan adalah setiap orang bebas dari dari penyiksaan atau perlakuan merendahkan derajat manusia,pasal ini masih sangat sulit diterapkan karena masih saja ada sekumpulan / sekelompok manusia yang masih saja menganggap suku/kelompoknya lebih unggul dari kelompok tersebut.

Rabu, 13 November 2019

Tugas 7

Pengertian negara secara umum yaitu suatu daerah tertentu,yang ditempati oleh sekumpulan orang. Dikelola orang seorang pemimpin yang diakui oleh bawahannya sebagai pemilik kedaulatan.
Negara juga dalam suatu wilayah akan memiliki sistem ataupun aturan yang diberlakukan kepada orang yang berada dibawah naungannya.
Tugas utama negara :
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara

BENTUK NEGARA PADA ZAMAN YUNANI KUNO

Menurut  Aristoteles, terdapat 7 bentuk negara, yaitu sebagai berikut.
  1. Monarchi adalah pemerintahan oleh satu orang guna kepentingan seluruh rakyat.
  2. Tirani adalah pemerintahan oleh satu orang untuk kepentingan dirinya sendiri.
  3. Aristokrasi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang yaitu para cendikiawan guna kepentingan seluruh rakyat.
  4. Oligarchi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang guna kepentingan kelompok (golongan) nya sendiri.
  5. Plutokrarsi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang kaya guna kepentingan orang-orang kaya.
  6. Politiea adalah suatu pemerintahan oleh seluruh orang guna kepentingan seluruh rakyat.
  7. Demokrasi adalah pemerintahan dari orang-orang yang tidak tahu sama sekali tentang soal-soal pemerintahan.
Sedangkan Plato mengemukakan ada lima macam bentuk negara yang sesuai dengan sifat tertentu dari jiwa manusia, yaitu :
  1. Aristokrasi adalah pemerintahan oleh Aristokrat (cendikiawan) sesuai dengan pikiran keadilan.
  2. Timokrasi yaitu pemerintahan oleh orang-orang yang ingin mencapai kemahsyuran dan kehormatan.
  3. Oligarchi yaitu pemerintahan oleh para hartawan. Keadaan ini melahirkan milik partikulir, maka orang-orang miskin pun bersatu melawan kaum hartawan.
  4. Demokrasi yaitu pemerintahan oleh rakyat miskin. Karena salah mempergunakannya maka keadaan ini berakhir dengan kekacauan atau anarki.
  5. Tirani yaitu pemerintahan seorang penguasa yang bertindak secara sewenang-wenang. Bentuk ini adalah yang paling jauh dari cita-cita tenang keadilan.

BENTUK NEGARA PAHAM MODERN

bentuk negaraMenurut teori-teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting ialah: negara kesatuan (Unitarianisme) dan negara serikat (Federasi).
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengaturĂ‚ seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi kedalam dua macam sistem pemerintahan yaitu: Sentral dan Otonomi.
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat, sementara pemerintahan daerah dibawahnya melaksanakan kebijakan pemerintahan pusat. Model pemerintahan Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto adalah salah satu contoh sistem pemerintahan model ini.
2. Negara Serikat
Negara Serikat adalah beberapa negara bagian yang menjadi sebuah negara berdaulat. Negara bagian tidak memiliki kedaulatan. Berbeda dengan negara kesatuan, negara bagian memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang sendiri akan tetapi tetap harus sesuai dengan Konstitusi dasar negara serikat tersebut. Negara bagian juga bisa memiliki kepala negara sendiri, dan parlemen sendiri. Negara pusat (federal) memiliki kedaulatan atas negara bagian dan mengambil alih beberapa kekuasaan yang berhubungan dengan moneter, pertahanan, POS, politik LN, dan telekomunikasi. Sedangkan urusan dalam negeri lain adalah menjadi kewenangan negara bagian.


Unsur-unsur negara :

  1. Rakyat
  2. Wilayah
  3. Pemerintah yang berdaulat
  4. Pengakuan negara lain

Rakyat

Pertama-tama harus ada rakyat. Dalam istilah yang lebih umum sering pula digunakan istilah masyarakat atau kumpulan individu-individu yang saling berinteraksi dan mendiami suatu wilayah. Istilah rakyat secara implisit mengandaikan adanya kelompok lain yang memiliki power lebih besar ketimbang rakyat, yaitu pemerintah.

Adanya rakyat artinya ada orang-orang yang hidup dan menjadi subjek pemerintahan dan aturan yang ditegakkan. Negara tanpa rakyat bukanlah negara, melainkan tanah antah berantah berupa pulau-pulau tak berpenghuni. Rakyat bisa pula disebut penduduk warga negara, sebagai penegasan di sini bahwa ada pula penduduk non warga negara.


Wilayah

Ada rakyat harus pula ada wilayah. Jika tidak, dimana rakyat tinggal? Wilayah yang dimaksud di sini adalah lokasi fisik dengan batasan teritorial yang jelas. Wilayah sebaiknya dipahami secara geografis, sehingga kita mengenal teritori fisik yang mencakup daratan, perairan dan udara.

Batasan wilayah negara dibuat berdasarkan keputusan politik hasil negosiasi internasional. Di batas negara selalu dipasang penanda agar orang-orang tahu. Penanda tersebut bisa berbagai macam, dari batok kayu, garis cat, kawat berduri, atau tembok raksasa.



Pemerintah yang berdaulat

Pemerintah dapat dipahami baik dalam arti sempit atau pun luas. Dalam arti sempit, pemerintah merupakan lembaga legislatif atau pelaksana undang-undang beserta seluruh jajarannya. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup keseluruhan lembaga negara. Dalam sistem demokrasi yang berasas trias politika seperti Indonesia, pemerintah dalam arti luas mencakup lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Pemerintah merupakan kelengkapan negara yang bertugas menyelenggarakan negara sebagai sebuah organisasi besar. Pemerintah menetapkan aturan dan menegakkan hukum serta membawa negara yang dikelolanya untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Penekanan di sini tampak pada kata ”berdaulat”. Artinya, pemerintah suatu negara bukanlah boneka negara lain yang didikte dan dikendalikan oleh asing.



Pengakuan dari negara lain

Unsur keempat ini tak kalah penting. Eksistensi suatu negara perlu dikukuhkan oleh pengakuan dari negara lain. Unsur ini bersifat deklaratif, artinya negara yang baru berdiri mendeklarasikan dirinya atau memproklamirkan dirinya dan suatu negara yang sudah eksis sebelumnya mendeklarasikan pengakuannya.


Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.

Menurut saya langkah langkah yang harus dilakukan agar tujuan tersebut tercapai ialah,kita
Pertama tama harus meningkatkan kemampuang SDM dan memanfaatkan SDM tersebut
Kedua kita harus menata ulang/merekontruksi infrastruktur negara agar masyarakat dapat lebih nyaman dalam melakukan kegiatan produktif untuk negara
dan yang terakhir menurut saya peraturan yang ditetapkan di undang undang yang ada di Indonesia harus lebih ditekankan agar tercipta ketertiban di Indonesia

Kamis, 07 November 2019

Tugas 6

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.

Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen. Menurut jenisnya perguruan tinggi dibagi menjadi 2 :


  1. Perguruan tinggi negeri adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh Negara
  2. Perguruan tinggi swasta, adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh Swasta

Pendapat saya mengenai status saya yang saat ini mengikuti pendidikan di perguruan tinggi,tentu saja saya sangat bersyukur dikaruniai kesempatan untuk dapat mendapat pendidikan lebih tinggi lagi, saya sebagai mahasiswa akan berusaha sekuat tenaga untuk dapat menjalani kegiatan perkuliahan dengan baik dan tidak megecewakan orang tua.